Comments

{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}

Hukum Beli Item & Gacha Menurut Islam!

By On Jumat, Juli 04, 2025




Daftar isi

Pendahuluan. 1

Segmen 1: Penjelasan Istilah Istilah dalam Game Online. 1

Segmen 2: Hukum Membeli Item & Farming. 1

Segmen 3: Hukum Gacha. 2

Segmen 4: Kesimpulan. 2

 

Pendahuluan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!

Teman teman semua, ada pertanyaan dari kawan kita tentang hukum islam seputar game online, pertanyaanya seperti ini: "Bang, kalo kita beli item di game, terus farming buat gacha, itu halal apa haram ya?"

Nah... yuk kita bahas bareng pertanyaan ini dari sisi hukum Islam!

Segmen 1: Penjelasan Istilah Istilah dalam Game Online

Pertama-tama, biar adil, kita harus pahami dulu istilah-istilah dalam game online seperti item, farming dan gatcha, karena tidak semua orang paham istilah istilah ini.

1. Item: barang di dalam game online, bisa senjata, skin, atau perlengkapan karakter.

2. Farming: usaha mengumpulkan uang atau item dalam game, biasanya dengan mengulang misi.

3. Gacha: sistem undian dalam game, kamu keluarkan poin atau uang untuk dapat item secara acak. Mirip kayak lotre digital… kadang dapat barang bagus, kadang zonk!

Segmen 2: Hukum Membeli Item & Farming

Nah, bagaimana hukumnya beli item atau farming uang dalam game?

Mayoritas ulama dan ustadz seperti Ustadz Abdul Somad dan Syaikh Haitham al-Haddad menjelaskan: Hukum Membeli Item & Farming dalam game online adalah Boleh, asalkan:

1. Game-nya tidak mengandung maksiat (pornografi, judi, dll)

2. Tidak melalaikan dari kewajiban agama (sholat, kerja, belajar)

3. Item itu punya nilai dan tidak didapat dengan curang/penipuan

Contohnya: jual beli skin legal yang didapat dari hasil kerja keras, bukan hasil hack. Maka hukumnya sama seperti jual beli jasa atau barang digital.

Segmen 3: Hukum Gacha

Sekarang bagian paling penting: hukum GACHA.

Gacha = keluarkan uang/poin untuk hasil yang tidak pasti. Hasilnya, Bisa dapat barang keren, bisa juga barang biasa, atau bahkan zonk!. Dalam Islam, ini disebut gharar (ketidakjelasan) dan maysir (judi). Majelis Fatwa Malaysia, lalu Dar al-Ifta Mesir, dan banyak ulama lainya seperti Dr. Fathi Abdul Karim dari Kuwait menyebut gacha sebagai bentuk judi digital, dan hukumnya haram. Karena disitu ada:

1. Unsur untung-untungan

2. Keluarkan harta untuk hal yang tidak pasti

Segmen 4: Kesimpulan

Jadi kesimpulannya:

1. Beli item dan farming game boleh, asal game-nya baik dan tidak melalaikan kewajiban.

2. Tapi kalau farming-nya buat gacha, maka hukumnya haram, karena gacha = judi.

Ingat! Islam melarang kita dari judi, baik di dunia nyata maupun dunia virtual.

Gimana, teman-teman? Udah makin paham kan?, Yuk main game yang sehat dan tetap taat! Kalau ada pertanyaan seputar fiqih dan dunia digital lainnya, tulis di kolom komentar ya!

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »