Comments

{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}
Hukum Beli Item & Gacha Menurut Islam!

By On Jumat, Juli 04, 2025




Daftar isi

Pendahuluan. 1

Segmen 1: Penjelasan Istilah Istilah dalam Game Online. 1

Segmen 2: Hukum Membeli Item & Farming. 1

Segmen 3: Hukum Gacha. 2

Segmen 4: Kesimpulan. 2

 

Pendahuluan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!

Teman teman semua, ada pertanyaan dari kawan kita tentang hukum islam seputar game online, pertanyaanya seperti ini: "Bang, kalo kita beli item di game, terus farming buat gacha, itu halal apa haram ya?"

Nah... yuk kita bahas bareng pertanyaan ini dari sisi hukum Islam!

Segmen 1: Penjelasan Istilah Istilah dalam Game Online

Pertama-tama, biar adil, kita harus pahami dulu istilah-istilah dalam game online seperti item, farming dan gatcha, karena tidak semua orang paham istilah istilah ini.

1. Item: barang di dalam game online, bisa senjata, skin, atau perlengkapan karakter.

2. Farming: usaha mengumpulkan uang atau item dalam game, biasanya dengan mengulang misi.

3. Gacha: sistem undian dalam game, kamu keluarkan poin atau uang untuk dapat item secara acak. Mirip kayak lotre digital… kadang dapat barang bagus, kadang zonk!

Segmen 2: Hukum Membeli Item & Farming

Nah, bagaimana hukumnya beli item atau farming uang dalam game?

Mayoritas ulama dan ustadz seperti Ustadz Abdul Somad dan Syaikh Haitham al-Haddad menjelaskan: Hukum Membeli Item & Farming dalam game online adalah Boleh, asalkan:

1. Game-nya tidak mengandung maksiat (pornografi, judi, dll)

2. Tidak melalaikan dari kewajiban agama (sholat, kerja, belajar)

3. Item itu punya nilai dan tidak didapat dengan curang/penipuan

Contohnya: jual beli skin legal yang didapat dari hasil kerja keras, bukan hasil hack. Maka hukumnya sama seperti jual beli jasa atau barang digital.

Segmen 3: Hukum Gacha

Sekarang bagian paling penting: hukum GACHA.

Gacha = keluarkan uang/poin untuk hasil yang tidak pasti. Hasilnya, Bisa dapat barang keren, bisa juga barang biasa, atau bahkan zonk!. Dalam Islam, ini disebut gharar (ketidakjelasan) dan maysir (judi). Majelis Fatwa Malaysia, lalu Dar al-Ifta Mesir, dan banyak ulama lainya seperti Dr. Fathi Abdul Karim dari Kuwait menyebut gacha sebagai bentuk judi digital, dan hukumnya haram. Karena disitu ada:

1. Unsur untung-untungan

2. Keluarkan harta untuk hal yang tidak pasti

Segmen 4: Kesimpulan

Jadi kesimpulannya:

1. Beli item dan farming game boleh, asal game-nya baik dan tidak melalaikan kewajiban.

2. Tapi kalau farming-nya buat gacha, maka hukumnya haram, karena gacha = judi.

Ingat! Islam melarang kita dari judi, baik di dunia nyata maupun dunia virtual.

Gimana, teman-teman? Udah makin paham kan?, Yuk main game yang sehat dan tetap taat! Kalau ada pertanyaan seputar fiqih dan dunia digital lainnya, tulis di kolom komentar ya!

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!

Jangan samakan suara adzan dengan gonggongan anjing

By On Selasa, Maret 01, 2022


Assalamu alaikum wr.wb

yang sedang viral adalah pernyataan mentri agama gus ya’qut kholil qaumas yang menghebohkan jagat dunia maya tanah air Indonesia, beredar video beliau yang menyamakan atau membandingkan adzan dangan suara anjing yang menggonggong. Sontak statement beliau ini mendapat respon yang keras dari  berbagai lapisan masyarakat. sebaliknya yang membela beliaupun juga banyak. Saya tumbuh besar dikalangan nu dan paman saya juga seorang ketua banser dikecamatan saya, akan tetapi khusus masalah ini setelah saya melihat videonya agaknya beliau dalam mengolah perkataannya dan menata diksi yang dipakai kurang tepat atau salah.

 

 Mungkin maksud beliau sebenarnya tidak seperti itu, tapi videonya sudah terlanjur viral maka ada baiknya beliau melakukan jumpa pers dan meminta maaf sepada seluruh umat islam diindonesia terlepas salah atau tidak salah.  Karena pejabat seharusnya mencontohkan hal yang baik untuk rakyat jelata. Para pejabat diindonesia memang sangat susah sekali mau minta maaf. ego mereka terlalu tinggi. Saya membandingkan dengan para pejabat yang ada dinegera maju walaupun sebagian besar diantara mereka adalah non muslim tapi akhlak dan prilaku mereka islami, jika salah tidak segan segan minta maaf bahkan tidak segan segan mengundurkan diri. Mental seperti ini yang tidak dimiliki oleh pejabat diindonesia. Saya tidak ingin ngomong terlalu panjang lebar, saya hanya ingin mencerna perkataan beiau ini dengan kacamata ilmu balaghah. Kalau berdasarkan ilmu balaghah maka pernyataan beliau ini tidak tepat. Begini penjelasannya.

 

Dalam sastra arab membandingkan atau menyerupakan antara suatu lafadz dengan lafadz yang lain disebut tasbih[1]. Dan itu harus memenuhi 4 ayarat.

1. adanya musyabah  مشبه (lafadz yang mau diserupakan / lafadz pertama)

2. adanya musyabah bih مشبه به (lafadz yang diserupakan dengan lafadz pertamalafadz kedua)

3. adatut tasbih أداة التشبيه: alat penyerupaan contohnya:  seperti, semisal, misalnya

4. wajhu tasbih وجه التشيه (titik kesamaan antara kedualafadz tersebut)

Contoh :في الهداية   العلم كالنور (ilmu seperti cahaya didalam sama-sama memberikan petunjuk)

Pada contoh diatas (في الهداية   العلم كالنور) sudah terkumpul semua rukunnya tasbih yaitu : lafadz العلم adalah musyabah, lafadz النور adalah musyabah bih, lafadz  الهداية adalah wajah tasbih dan huruf  ك adalah adat tasbih. Oke kita kembali keanalogi pa menag. disitu tidak ada wajah sibehnya (tidak ada unsur kesamaan diantara adzan dan suara gonggongan anjing). Adzan adalah panggilan untuk sholat menghadap allah swt dan gonggongan anjing adalah suara dari binatang yang dihukumi najis oleh sebagian ulama islam, bagaimana dan dimana unsur kesamaannya. Bagamana bisa seorang mentri agama menyamakan kedua hal tersebut. Yang satu kalimat sakral dan suci dan yang satu suara dari binatang yang najiz.

Semoga masalah ini cepat selesai dan sebaiknya tidak usah membela diri. Minta maaf lebih bagus.



[1]

تشبيهنا دلالة على اشتراك      أمرين في معنى بآلة اتاك

Tasbih menurut kami (ulama balaghah) adalah sesuatu yang menunjukan persamaan diantara dua lafadz (musyabah dan musyabah bih) dari segi maknanya dengan menggunakan alat tasbih.