Comments

{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}
Penjelasan lengkap logo halal baru versi kementrian agama

By On Selasa, April 05, 2022



Daftar isi

 

1. Awal mula label halal MUI 2

2. Keganjilan-keganjilan. 3

3. Awal mula masalah. 5

4. Label halal kementrian agama mengganti label halal MUI dan berlaku secara Nasional 6

5. Filosofi label halal Indonesia. 7

6. Logo baru sulit dibaca. 9

7. Logo halal yang baru Wajib Dicantumkan. 9

8. Logo halal mui tidak berlaku lagi 10


1. Awal mula label halal MUI

Pada tahun 1988 seorang akademisi dari  universitas brawijaya yang bernama Prof. Dr. Ir. H. Tri Susanto M.App.Sc melakukan penelitian bersama mahasiswanya terhadap beberapa makanan dan minuman diindonesia. Beliau terkejut karena berdasarkan penemuan beliau ternyata banyak sekali prodak makanan dan minuman yang beredar diindonesia mengandung babi. Kemudian informasi tersebut tersebar luas di masyarakat dan membuat kepanikan masal.

Kemudian tampilah MUI yang bersedia meneliti semua jenis prodak makanan dan minuman tersebut dan melabelinya HALAL (حلال) kemudian sertifikasi halal dikampanyekan dimasjid-masjid dengan mengatakan “kita umat islam hanya akan membeli prodak-prodak yang ada label halalnya dari MUI karena itu jelas terjamin kehalalannya”.

Awalnya memang masih pro kontra karena MUI adalah ormas, seharusnya yang berhak adalah pemerintah dalam hal ini kementrian agama karena ini masalah tingkat nasional. Akan tetapi mui berhasil memenagkan hati masyarakat. Beberapa tahun kemudian kementrian agama memberikan mandat kepada MUI sebagai lembaga yang berhak dan sah mengeluarkan label halal Lewat SK mentri agama nomor 519 tanggal 30 november tahun 2001.

2. Keganjilan-keganjilan

Setelah mendapat mandate lewat SK tersebut MUI tidak mau mengeluarkan laporan keuangan atau audit hasil penjualan label halal tersebut. alasan MUI tidak mau melaporkan keuangan penjualan label halalnya tersebut karena mui adalah ormas bukan lembaga Negara. Selain MUI menolak melaporkan keuangannya dari penjualan sertivikat halal, MUI juga melarang pemerintah mengeluarkan sertivikat halal juga, karena menurutnya halal haram adalah urusan ulama bukan pemerintah.

Kira kira berapa pendapatan MUI lewat penjualan logo halal ini ? Jika dikalkulasi secara kasar, diindonesia ada sekitar 20 juta pengusaha, dari yang kecil sampai yang besar, label halal MUI dipatok harganya mulai 1-5 juta perlebel untuk satu jenis prodak. Beraarti penghasilan MUI dari label halal saja mencapai 20-100 triliun lebih per lima tahun. Tentusaja itu angka yang sangata besar dan sayagyanya MUI menolak untuk diaudit.

Belum cukup disitu dalam aturan MUI dikatakan bahwa jika ada perusahaan ingin meminta sertifikat halal dari MUI maka perusahaan tersebut tidak hanya harus membayar biaya label halal tersebut, akan tetapi juga harus mengongkosi dan mengakomodasi staf MUI yang menelitinya.  Misal ada perusahaan di aceh ingin meminta sertifikat halal tersebut, sedangkan staf muinya ada dijakarta maka perusahaan tersebut harus mendatangkan staf MUI dari Jakarta ke aceh dan membiyayai tiket pulang pergi dan hotel dan pesangon staf MUI yang akan meneliti prodak perusahaan tersebut.

3. Awal mula masalah

Kemudian Tahun 2014-2017 MUI diserang oleh berbagai pihak yang mengaku selama ini MUI memeras perusahaan-perusahaan lokal dan internasional. Salah satunya laporan datang dari perusahaan daging diaustralia, mereka mengaku diperas oleh MUI sampai ratusan juta rupiah, mereka mengatakan harus mendaftarkan dulu prodaknya ke MUI dan mendatangkan staf MUI ke Australia mengongkosi tiket pesawat pulang pergi dan hotelnya dan pesangonnya dan itu harus dilakukan setahun 2 kali, maka akhirnya perusahaan tersebut tidak jadi ekspor daging sapi keindonesia. Beberapa tahun kemudian laporan datang lagi dari jerman juga mengaku diperas ratusan juta rupiah dan mengatakan jika tidak mau membayar sejumlah uang yang dimaksud maka akan dicabut serifikat label halalnya.

Dari berbagai masalah dan polemic tersebut pemerintah dalam hal ini kementrian agama ingin mengambil alih sertifikat label halal tersebut. Karena dalam kementrian agama juga banyak ulamanya dan seharusnya ini memang tugas pemerintah.

4. Label halal kementrian agama mengganti label halal MUI dan berlaku secara Nasional

Yang berwenang mengurusi sertivikasi halal diindonesia sebenarnya adalah pemerintah dalam hal ini adalah kementrian agama maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022). "Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

5. Filosofi label halal Indonesia

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. "Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

6. Logo baru sulit dibaca

Memang harus diakui logo halal baru versi kementrian agama memang sulit dibaca jika dibandingkan dengan label halal versi mui. Hal itu karena khot (font) yang dipakai berbeda, khot yang dipakai logo halal versi mui adalah khot naskhi yaitu khot standar dalam penulisan arab yang memang mudah dibaca dan popular, sedangkan khot yang dipakai dalam logo halal versi kementrian agama adalah khot kufi yang memang sedikit sulit dibaca bagi mereka yang tidak tau macam-macam bentuk khot tulisan arab karena khot kufi lebih mengedepankan nilai estetik.

7. Logo halal yang baru Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi

8. Logo halal mui tidak berlaku lagi

Ketika Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional. Lantas, bagaimana dengan label halal MUI yang selama ini digunakan? Mentri agama Yaqut kholil coumas menyatakan: label halal MUI tidak berlaku lagi secara bertahap. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Namun demikian Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). "Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. "Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

 

Simak juga penjelasan materi diatas versi youtube 



law of attraction sunnatullah doa dan hubungan ketiganya

By On Jumat, Agustus 06, 2021

 

Daftar isi

 

BAB I. 2

DEVINISI LAW OF ATTRACTION.. 2

a. apakah yang disebut law of attraction itu…?. 2

b. penjelasan lebih gamblang. 3

BAB II. 4

LAW OF ATTRACTION DAN SAINS. 4

a. law of attraction dari kaca mata sains. 4

b. Apakah  (The Law of Attraction) benar-benar ada…?. 6

BAB III. 8

THE LAW OF ATTRACTION DAN DOA.. 8

a. apakah hukum loa ada dasarnya dalam islam…?. 8

b. bagaimana caranya melatih  Law of Attraction. 11

REVERENSI. 13

  

“The Power of Your Mind,” artinya  “Ucapan adalah doa” . Kita pasti seringkali atau pernah mendengar ungkapan tersebut, Apakah benar apa yang kita ucapkan merupakan doa dalam kehidupan kita. Untuk memahami ungkapan tersebut kita perlu memahami apa yang orang barat menyebutnya dengan law of attraction.

 

BAB I

DEVINISI LAW OF ATTRACTION

 

 

a. apakah yang disebut law of attraction itu…?

Secara sederhana Law of Attraction (LoA) atau jika diterjemahkan artinya hukum tarik menarik adalah konsep yang menyatakan bahwa pemikiran positif akan berdampak positif bagi kehidupan seseorang, sebaliknya pemikiran negative juga akan berdampak negative pula bagi kehidupan seseorang tersebut, baik secara sadar atau tidak sadar diinginkan atau tidak diinginkan. artinya pikiran manusia merupakan energi yang bisa menarik hal-hal di sekitar kita, jika pikiran kita positif maka akan menarik hal-hal positif  yang ada di alam semesta kedalam diri kita, sebaliknya jika pikiran kita negative, maka pikiran tersebut juga akan menarik hal-hal negative pula di alam semesta kedalam diri kita.

 

b. penjelasan lebih gamblang

“You can if you think you can” (Kamu bisa jika kamu berpikir kamu bisa), demikian salah satu kutipan dalam buku “The Secret.” karangan Norman Vincent Peale. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa rahasia besar kehidupan adalah hukum tarik menarik. Hukum tarik menarik mengatakan bahwa kemiripan menarik kemiripan,  Ketika kita memikirkan sesuatu maka pikiran tersebut dikirim ke Semesta, dan secara magnetis pikiran tersebut akan menarik semua hal yang serupa, lalu dikembalikan pada sumbernya yaitu diri kita.

 

Semisal saya memikirkan dan bercita-cita hal-hal positif seperti: 5 tahun yang akan datang saya harus sudah punya rumah sendiri, pasangan hidup, tabungan deposito 100 juta, pekerjaan tetap, maka semua itu akan terwujud seperti apa yang saya pikirkan. Dengan kata lain jika kita selalu membayangkan pikiran-pikiran yang negative seperti: kecewa, gagal, marah, selalu menyalahkan orang lain, frustasi, ragu, merasa selalu kekurangan, maka gelombang pikiran itu akan memantul ke alam semesta. Lalu menarik pikiran-pikiran negatif yang serupa kemudian mengirim balik kepada sumbernya yaitu kita sendiri.

 

Maka Ada baiknya kita renungkan sebuah ungkapan bagus dari buku tersebut: “Kita tidak dapat menolong dunia dengan berfokus pada hal-hal negative, Ketika kita berfokus pada peristiwa-peristiwa negatif maka kita bukan saja menambahnya, namun juga mendatangkan lebih banyak hal-hal  negatif ke dalam hidup kita sendiri.” Pada bagian lain di buku tersebut Rhonda Byrne mengungkapkan bahwa: “pikiran yang sedang kita bayangkan saat ini sedang merancang kehidupan kita dimasa masa depan.”

 

BAB II

LAW OF ATTRACTION DAN SAINS

 

 

a. law of attraction dari kaca mata sains

Meminjam istilah fisika quantum, para penggiat The Law of Attraction mendasarkan keilmiahan hukum ini dengan energy, maksudnya adalah Segala sesuatu di alam semesta ini terdiri dari energi quantum, karena pergerakannya atau vibrasinya sedemikian cepat sehingga apapun yang kita lihat membentuk menjadi benda yang kita saksikan apa adanya, Padahal jika diteliti dengan mikroskop dengan tingkat zooming milyaran kali, maka yang tampak adalah rongga-rogga yang terbentuk dari vibrasi energi quantum.

 

Ketika kita melihat tangan kita yang tampak padat, air mengalir, dan hamparan benda langit yang memenuhi semesta, maka sebenarnya kita sedang melihat hal yang sama yaitu energi. jadi partikel yang menyusun alam semesta ini adalah apa yang kita namakan dengan atom. atom terdiri dari inti atom atau nucleus (proton dan neutron) dan electron yang mengelilinginya. tubuh manusia terdiri dari triliunan atom. ternyata inti atom masih bisa dibagi lagi yaitu apa yang disebut quark, satu inti atom terdiri dari milyaran quark, dan quark pun masih bisa dibagi lagi yaitu yang dikenal dengan nama plank atau busa quantum atau pertikel tuhan yang sebenarnya adalah vibrasi energy quantum.

 

Para guru The Law of Attraction menyatakan bahwa secara sederhana disinilah letak berlakunya hukum ketertarikan yaitu kemiripan menarik kemiripan, Ketika segala sesuau disimpulkan berasal dari energi maka segala sesuatu terhubung dan memiliki kemiripan, karena kesamaan unsur tersebut maka manusia bisa menarik apapun yang diinginkannya menggunkan hukum tarik-menarik ini. Sebagai contoh rumah adalah benda yang nyata, tetapi ketika dilihat dengan kaca mata fisika kuantum, rumah adalah vibrasi energi quantum yang sedemikian rupa membentuk rumah di depan mata kita, Sementara kita yang melihat juga berasal dari energy yang sama dengan rumah, kemiripan rumah dan manusia menjadikan manusia berkemampuan menarik rumah yang diinginkannya hadir nyata dihadapannya.

 

Hukum tarik menarik (The Law of Attraction) adalah hukum yang paling kuat bekerja di alam semesta Sama seperti hukum gravitasi bumi, hukum ini selalu bekerja secara otomatis baik dipercayai ataupun tidak, Sebagaimana hukum gravitasi tetap berlaku pada orang yang percaya atau orang yang tidak mempercayainya.

 

b. Apakah  (The Law of Attraction) benar-benar ada…?

Joe Vitale salah seorang guru The Law of Attraction memaparkan bahwa, Larry King majalah TIME Bottomline Personal dan Newsweek mempertanyakan apakah hukum tarik-menarik atau Law of Attraction benar-benar sebuah hukum alam. Mereka setuju bahwa gravitasi adalah sebuah hukum alam, tetapi mereka tidak begitu yakin dengan hukum tarik-menarik (The Law of Attraction) karena Keterbuktian hukum gravitasi bisa disaksikan langsung Misalnya jatuhnya buah dari pohon, akan tetapi Bagaimana dengan hukum tarik-menarik…?, Karena sering manusia menginginkan sesuatu, terkadang berhasil dan terkadang tidak berhasil.

 

Sebenarnya hal tersebut juga berlaku pada hukum gravitasi, ketika sebuah benda dijatuhkan dari gedung pencakar langit untuk mengenai titik tertentu, kemudian tidak mengenai sasaran Karena salah membidik maka hukum gravitasi ini tetap berlaku Dan manusia pun tetap mengakui keabsahan hukum gravitasi ini. Dengan demikian kegagalan penggunaan hukum tarik-menarik (The Law of Attraction) tidak membuktikan bahwa hukum tersebut tidak ada atau tidak berlaku, hukum ini tetap berlaku sebagaimana hukum gravitasi.

 

Hukum tarik menarik menyatakan bahwa segala sesuatu yang datang ke dalam hidup kita adalah hasil tarikan atau keinginan kita, Dan segala sesuatu itu tertarik kepada kita oleh citra-citra yang kita pelihara dalam benak yaitu oleh apa yang kita pikirkan. Apapun yang berlangsung dalam benak kita, maka sebenarnya kita sedang menariknya ke dalam diri kita. Cara sederhana untuk memahami hukum ini adalah dengan melihat magnet, magnet menarik besi karena ada unsur yang sama Dan magnet tidak menarik kayu karena unsurnya berbeda Sebagaimana air selalu berkumpul dengan air dan minyak yang berbeda dengan air akan menjaga jarak untuk bersatu dengan air, Sedangkan manusia memiliki semua unsur semesta, dan berpotensi untuk menarik semua benda yang diinginkannya, Pikiran adalah magnet yang sangat kuat, Apapun yang menjadi gambaran dalam pikiran kita itulah yang kita tarik baik kita menyadarinya atau tidak.

 

Jika manusia meyakini bahwa kehidupan ini sangat keras, dan harus berjuang hanya untuk hidup pas-pasan misalnya, maka itulah yang terjadi, Hasil yang diperoleh selalu sesuai dengan apa yang diyakininya, jika sebaliknya ketika manusia membayangkan hidup ini mudah, walaupun banyak ujian dan kesulitan pasti ada saja solusi dan jalan keluarnya dengan mudah.

 

BAB III

THE LAW OF ATTRACTION DAN DOA

 

 

a. apakah hukum loa ada dasarnya dalam islam…?

Dalam hadits yang diriwayatkan dari abu hurairah yang merupakan hadits qudsi disebutkan

قال النبي - صلى الله عليه وسلم - : يقول الله تعالى : أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه إذا ذكرني

Artinya : dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’ Sesungguhnya Allah befirman: "Aku sesuai prasangka hambaku tentangku, dan Aku bersamanya ketika ia mengingatku (HR Muslim)

 

Dalam konsep (The Law of Attraction) apapun yang kita sangka dan yakini dalam fikiran kita akan direalisasikan oleh Allah sesuai perasangka dan keyakinan kita sesuai hadits qudsi diatas, Sebaiknya kita selalu mengisi fikiran dengan hal hal yang positive  sesuai dengan apa yang kita inginkan dan harapkan, setelah itu berdoa kepada Allah dan terus meyakini dengan setulus hati bahwa Allah akan mewujudkan apa yang kita inginkan dan harapkan tersebut, selanjutnya Allah sendiri yang akan mengurusnya. Bukannya mengisi dengan kehawatiran-kehawatiran, atau keraguan-keraguan.

 

Kehawatiran-kehawatiran akan menyebabkan apa yang kita hawatirkan terjadi juga, Keraguan hanya akan menyebabkan apa yang kita inginkan tidak terwujud. salah satu sebab attraction atau doa tidak terjawab adalah mempertanyakan kemampuan, tingkat kemungkinan, kapan, bagaimana bisa keinginan ini terjadi sebagai bentuk kesangsian akan kemahakuasaan Allah mengabulkan segala permohonan.

اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

Artinya : “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”

 

Hukum tarik-menarik ini merupakan bagian dari hukumnya Allah (Sunnatullah), ia tidak memilih orang, siapapun mengalaminya. tidak melihat apapun agamanya, tabi’atnya, ketakwaannya dan maksiatnya. Ketika anda berfikir pada sesuatu sebenarnya anda sedang mengundang sesuatu itu untuk hadir dalam kehidupan anda.  Dengan pemahaman tentang The Law of Attraction akan memperkokoh keyakinan akan keterkabulan doa dari Allah SWT. Bahwa ada mekanisme, proses alam, pengaruh gelombang pikiran dan perasaan dalam keterkabulan sebuah doa. tentunya disertsi kedekatan dengan Sang Pencipa alam semesta.

 

The Law of Attraction sepintas juga mengajarkan bahwa manusia bertanggungjawab dalam kehidupannya, karena manusia menuai apa yang ia pikirkan dan rasakan. Sehingga tidak patut dan tidak bermanfaat meyalahkan kondisi, lembaga, orang lain, dan Tuhan berkaitan dengan kemalangan nasibnya.  Hal ini sesuai dengan firman allah surat al-zalzalah. Maka Dengan Kerja keras, didukung dengan kerja yang cerdas dan kerja ikhlas ditambah dengan doa yang memelas, tentunya sudah sangat cukup menjadi asbab Allah mempermudah dan berkenan mengijabahi semua hajat kita.

 

b. bagaimana caranya melatih  Law of Attraction

Pertama Carilah lingkungan yang kondusif, yang memiliki visi hidup yang positif, kita bisa memulainya dengan keluarga, siramilah segala aktifitas dengan keluarga kita dengan hal-hal yang positif, bukan dengan hal-hal yang negative. Misalnya Jika kita seorang suami atau ayah maka jangan mengeluarkan kata-kata yang negatif seperti: “Aduh Mama kenapa uang belanjanya sudah habis mama bisa pegang uang nggak sih …?, Atau Dasar anak malas kenapa nilai rapormu jelek banget…?, Karena Kata-kata tersebut sangat berdampak negative, Akan tetapi perlakukanlah istri dan anak kita dengan prilaku yang positif bisa dengan pujian atau apreasiasi seperti: Mama doain papa ya mudah-mudahan papa bisa dapat kerjaan yang lebih baik lagi sambil dikecup keningnya, Atau Ayo nak ayah bantu belajar, nah dengan perlakuan-perlakuan positive seperti itu menurut hukum Law of Attraction (LoA) maka akan menarik hal-hal positif juga dalam rumah tangga kita.

 

kedua kita mengolah keinginan-keinginan yang ingin kita wujudkan, Keinginan tersebut bisa dituliskan secara rinci misalnya: keinginan dalam suatu hubungan, karier, ekonomi, dan lain sebagainya. Ketiga Yang terpenting adalah kita harus tahu apa yang benar-benar kita inginkan, Karena terkadang kita tidak tahu apa yang kita inginkan. Keempat Ketika kita sudah tahu apa yang benar-benar diinginkan, coba hadirkan rasanya jika keinginan itu terwujud, Jika keinginan berupa materi maka bayangkan bentuknya dan simulasikan seperti perasaan yang muncul ketika mendapatkanya. kelima tumbuhkan rasa Percaya bahwa keinginan kita pasti diwujudkan oleh Sang Maha kuasa, Setelah menghadirkan “rasanya jika sudah terwujud,” kemudian pasrah serahkan pada Yang Maha Kuasa, Ketika berserah dan percaya keinginan kita akan terwujud kita akan merasakan “perasaan” yakin dan tenang.  Keenam Dalam tahap inilah biasanya ide-ide dan imajinasi akan muncul dalam proses terwujudnya keinginan kita, Ide-ide dan imajinasi adalah merupakan awal dari manifestasi keinginan positif kita tadi.

 

Dan Pada akhirnya mesti dikatakan bahwa jalan menuju surga sungguh merupakan jalan yang terjal nan berliku, Namun selalu hadapilah jalan yang panjang itu dengan sikap hidup positif, dengan spirit optimisme dengan keyakinan yang menggumpal dan dengan limpahan rasa syukur yang mengalir terus-menerus, Juga dengan lantunan doa yang khusyu’ tanpa henti pada Sang Ilahi.

 

REVERENSI

Rhonda Byrne, The Secret, terj. Susi Purwoko (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), ix.

Michael J. Losier, Law of Attraction: Mengungkap Rahasia Kehidupan (Jakarta: UPUK PRESS, 2007), 1.

Erbe Sentanu, Quantum Ikhlas: teknologi Aktivasi Kekuatan Hati (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007), 3.

Sansulung John Sum, The Secret & Purpose Driven Life (Yoyakarta: Gradien Mediatama, 2007).

Azelia Trifiana. 2021. Mengenal Law of Attraction, Apa Manfaatnya?. (Internet). Tersedia di: https://www.sehatq.com/artikel/mengenal-law-of-attraction-apa-manfaatnya

Dea Soelistyo. 2020. Seni Meminta dan Menerima. (Internet) tersedia di: https://greatmind.id/article/seni-meminta-dan-menerima

firman pratama. 2021. 3 Hal yang Wajib Anda Kuasai dulu untuk Menggunakan "Law of Attraction". Kompasiana. Tersedia di: https://www.kompasiana.com/ahlihipnotis/5bd7c38f43322f1df24a04f2/3-hal-yang-wajib-anda-kuasai-dulu-untuk-menggunakan-law-of-attraction-loa-atau-tarik-menarik-dengan-benar

kementrian perindustrian republik indonesia. 2019. Bagaimana Hukum "Law Of Attraction" Bekerja ?. (internet). Tersedia di: https://bdiyogyakarta.kemenperin.go.id/index.php/blog/post/2019/10/2/49/bagaimana-hukum-law-of-attraction-bekerja-

Akeyodia. 2020. Kuasai ini dulu Sebelum Belajar Law of Attraction!. (internet) tersedia di: https://akeyodia.com/kuasai-law-of-attraction/