Comments

{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}
10 langkah cara menggunakan kamus bahasa arab

By On Selasa, Desember 14, 2021


Daftar isi

 

A. Pendahuluan. 1

B. Cara mencari kata didalam kamus arab. 2

C. Macam-macam kamus arab. 3

D. Catatan seputar beberapa kamus. 4

1. kamus Al-Muhith. 4

2. kamus Al-Mishbahul munir. 6

3. kamus fathurrohman. 6

REFERENSI. 7

 

 

A. Pendahuluan

Gus maksum pernah menceritakan ada seorang kiyai yang hanya berbekal kitab Al-Jurumiyyah, kitab Amtsilatut Tashrifiyyah dan kamus, bisa membaca kitab fathul wahab. Nama kiyai tersebut adalah muhammad akan tetapi terkenal dengan julukan kiyai matjipang, dijuluki demikian karena ngajinya gampang. Sebenarnya untuk membaca kitab kuning atau kitab klasik tidak terlalu sulit, sebab untuk melakukan hal itu cukup dengan bekal : 1. kitab Al-Jurumiyyah, 2. kitab Amtsilatut Tashrifiyyah dan 3. Kamus. Pada tulisan ini saya akan membahas seputar kamus bahasa arab.

 

B. Cara mencari kata didalam kamus arab

1. Pertama-tama kata yang akan dicari artinya, hendaknya diketahui terlebih dahulu apakah kata tersebut huruf-hurufnya asli semua, atau terdapat huruf tambahan (زيادة).

2. jika huruf-hurufnya asli semua, maka dicari berdasarkan permulaan abjad dan urutan huruf-hurufnya. Misalnya kata “قَمَرٌ” maka dicari pada huruf ق م ر  dan kata “شَمْسٌ” pada huruf ش م س  dan seterusnya.

3. jika terdapat huruf-huruf tambahan, maka buanglah huruf-huruf tambahan tersebut dan tentukan wazannya. misal kata الْمُنْتَظِرُوْنَ huruf tambahan berupa ال diawal kata dan ون diakhir kata dibuang, maka katanya menjadi مُنْتَظِرٌ dan wazannya adalah مُفْتَعِلٌ

4. Kemudian dari kata مُنْتَظِرٌ Tentukan huruf asalnya (fa’ fi’il, ‘ain fi’il dan lam fi’il) maka menjadi  نَظَرَ (‘ain fi’il yang menentukan kamus)

5. Carilah didalam kamus kata yang diawali huruf ن ظ ر maka ketemu dengan kata نَظَرَ , يَنْظُرُ , نَظْرٌ/نَظْرًا (artinya : melihat, memandang, memikirkan, merenung, mempertimbangkan, menanti). Carilah kata مُنْتَظِرُ tersebut dibawah kata نَظَرَ

6. jika tidak ketemu maka Carilah fi’il madli dari kata مُنْتَظِرُ maka ketemu إِنْتَظَرَ (artinya : berharap-harap, menunggu, menanti) Kemudian carilah kata الْمُنْتَظِرُ  dibawah kata إِنْتَظَرَ  tersebut.

7. Jika tidak ada, maka tahsrifah sendiri dengan tashrif istilahi atau lughowi sampai mendapatkan kata yang tepat. misal kita akan mentashrif kata kata  مُنْتَظِرٌ

إنتظر ينتظر إنتظرا ومنتظرا فهو منتظر وذك منتظر إنتظر لاتنتظر منتظر2

8. Dari tashrif diatas maka ketemu kata مُنْتَظِرٌ yang artinya adalah orang yang menanti karena kalimat tersebut merupakan bentuk isim fa’il.

9. Maka hasilnya kata  الْمُنْتَظِرُوْنَ artinya adalah : beberapa orang yang menanti. karena huruf tambahan wawu dan nun diakhir berfaidah jama’

4. jika masih sulit maka carilah persamaan kalimat tersebut (muthobaqoh) nya.  

Contoh :

no

Contoh lafadz yang akan dicari dalam kamus

Muthobaqoh (persamaan lafadz yang terdapat dalam buku tashrif)

wazan

Huruf asalnya

Huruf tambahannya

Dicari pada abjad

1

يوافي

يوالي

يفاعل

وفى

ي, و

و

2

يستديم

يستجيب

يستفعل

دام

ي, س, ت,

د

3

هداية

سراية

فعالة

هدى

ا, ة

ه

4

توفيقا

توكيلا

تفعيلا

وفق

ت, ي, ا

و

 

C. Macam-macam kamus arab

Untuk membaca kitab-kitab berbahasa arab memang tidak cukup hanya berbekal ilmu alat saja seperti ilmu nahwu dan shorrof, akan tetapi kamus juga sangat penting untuk mengetahui terjemah atau arti dari masing-masing kata tersebut. Diantara kamus-kamus arab yang perlu dimiliki antara lain :

1. Al Munawwir       :  (arab-Indonesia), Paling besar dan komplit

2. Al-Marbawi          :  (Arab-Melayu), Banyak memuat kata-kata baru yang belum dimuat pada kamus-kamus klasik

3. Lisanul Arab        :  (Arab), Paling besar dan komplit

4. Al-Muhith             :  (Arab), Komplit paling ringkas

5. Al-Shohah             :  (Arab)

6. Muhtarus Shohah   : (Ringkasan as-shohah) 

7. Al-Munjid             :  (Arab)

8. Al-Misbah             :  (Arab), Kamus Fiqih

9. Fathurrohman     :  (Kamus al-qur’an)

10. Al-Mu’jam Al-Wasith     :       Banyak penambahan-penambahan lughot-lughot ashriyyah. Lughot-lughot qodimnya juga sangatkomplit.

 

D. Catatan seputar beberapa kamus

1. kamus Al-Muhith

Ketika disebutkan kata-kata Al-Qomus ( كما في القاموس …..) pada ibarat kitab-kitab, maksudnya adalah kamus Al-Muhith karya Muhammad Bin Ya’qub Al-Faeruzzabadi, beliau adalah seorang ulama yang hidup pada abad ke-8 Hijriyyah. kamus Al-Muhith ini mempunyai kelebihan dibanding kamus-kamus lain, diantaranya adalah :

·       lebih mudah digunakan untuk mencari akar kata, sebab tata letak abjadnya dengan melihat huruf akhir. dikarenakan huruf tambahan ( زيادة ) dalam bahasa arab lebih banyak pada awal kalimat. Contoh Lafadz منكب pada kamus Al-Muhith angsung dicari pada abjad “Ba” (ب  ) kalau pada kamus lain dicari pada abjad nun ( ن ) karena huruf mim ( م ) disitu adalah huruf tambahan ( زيادة ). Untuk orang yang tidak tahu bahwa huruf mim ( م ) disitu adalah huruf tambahan ( زيادة ) mungkin akan terjebak dengan mencari pada abjad mim ( م ) dan kesalahan pemahaman seperti ini tidak terjadi bagi pemakai kamus Al-Muhith, Karena bisa langsung dicari pada abjad” ba” ( ب  ).

·       yang pertama kali ditampilkan didalam kamus Al-Muhith adalah mashdarnya, baru kemudian disebutkan lafadz-lafadz yang musytaq (dibikin) dari masdar tersebut. Dalam hal ini jelas sekali pengarang kamus ini cendrung mengikuti madzhab ulama bashroh yang berpendapat bahwa lafadz-lafadz yang mutashorrif berasal dari mashdar. hal ini berbeda dengan kamus-kamus lain pada umumnya yang biasanya ditampilkan pertama kali adalah fi’il madhinya (فعل ماضي) dahulu. Yang mana model kamus semacam ini lebih cendrung mengikuti ulama kuffah yang berpendapat lafadz-lafadz yang mutashorrif berasal dari fi’il madhi.

·       ketika menjelaskan harokat kamus Al-Muhith selalu menampilkan padanan katanya. Contoh :

الْمِئْثَبُ كَمِنْبَرٍ : الْمِشْمَلُ , وَالْأَرْضُ السِّهْلَةُ , وَالْجَدْوَلُ , وَمَا ارْتَفَعَ مِنَ الْأَرْضِ , وَالْمَآثِبُ جَمْعُهُ

Artinya : الْمِئْثَبُ seperti lafadz مِنْبَرٌ : pedang pendek, bumi datar, jadwal, dataran tinggi, lafadz الْمَآثِبُ merupakan kata jama’nya. Dengan methode demikian, maka kesalahan pengharokatan dapat dihindari semaksimal mungkin dengan cara melihat harokat pada padanan kata yang ditampilkan.

2. kamus Al-Mishbahul munir

Kamus ini dikarang oleh Ali Al-Muqri Al-Fayyumi  seorang ulama yang hidup pada abad ke-8 Hijriyyah. Kamus ini sebenarnya tidak lebih dari sekedar kupasan lughot-lughot yang tercantum pada kitab asy-syarh Al-Kabir karya Ar-Rofi’i. kehadiran kamus ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang ingin mendalami kitab-kitab fiqih. Karena ta’bir kitab-kitab fiqih dilihat dari materi bahasanya sebenarnya sama saja, yang perlu diperhatikan para pembaca kitabkitab fiqih adalah bahwa kadang-kadang bahasa yang dipakai para fuqoha itu merupakan suatu istilah tersendiri  yang tidak bisa ditangkap dengan bahasa arab biasa.

3. kamus fathurrohman

Kamus ini dikarang oleh Al-Hasan Al-Muqoddasi. Kamus ini sangat berguna untuk mencari ayat-ayat Al-Qur’an. Caranya mudah yaitu carilah akar kata dari ayat-ayat yang akan anda cari surat dan nomor ayatnya. Contoh ayat يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ  . lafadz : يَسْأَلُوْنَكَ berasal dari سَأَلَ / سُؤَالٌ maka carisaja pada abjad sin ( س ) . contoh lain ayat قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ  lafadz قُلْ berasal dari قول / قال dengan demikian cari saja pada abjad "qof" ( ق  )


REFERENSI

hakim, T. (2004). Kamus at-taufiq. Bangsari: Amtsilati.

Munawir, A. W. (1997). AL MUNAWWIR KAMUS ARAB - INDONESIA. Yogyakarta: PENERBIT PUSTAKA PROGRESSIF.

Sa'id, M. r. (2006). Rahasia Sukses fuqoha. Kediri: MITRA GAYATRI.

menyangkal mitos tentang MAHAR (MAS KAWIN) dalam Islam

By On Senin, November 15, 2021


Daftar isi

 

A. pendahuluan. 1

B. devinisi mahar (mas kawin) 2

1. sebab pernikahan. 3

2. Wathi subhat 3

3. sebab kematian salah satunya. 3

C. apasaja yang bisa dijadikan mahar…?. 4

D. ukuran setandar mahar 6

E. jumlah mahar rasulullah saw untuk istri-istrinya. 6

Metode pertama. 8

Metode kedua. 8

F. permasalahan terkait mahar (mas kawin) 9

Permasalahan lain terkait tafwidh. 10

G. kesimpulan. 11

REFERENSI. 12

 

A. pendahuluan

Ada kepercayaan yang berkembang ditengah masyarakat seputar mahar atau mas kawin yaitu bahwasanya mahar harus disesuikan dengan nafkah suami kepada istrinya, maksudnya adalah jika mahar yang dibayarkan seorang suami kepada istrinya adalah Rp100.000 maka nafkah yang wajib ia berikan kepada istrinya juga Rp100.000 dan tidak boleh kurang dari itu.

jika maharnya Rp1.000.000 maka nafkahnya juga Rp1.000.000 dan tidak boleh kurang dari itu, jika maharnya 1 milyar maka nafkahnya juga 1 milyar juga dan tidak boleh kurang dari itu. Apakah ini benar…? Tentu saja ini hoaks. Selain hoaks juga pembodohaan, menyesatkan juga sangat menyulitkan, dan bertentangan dengan sunnaha junjugan nabi besar kita nabi Muhammad saw.

kita tidak tau kondisi keuangan kita apakah setabil atau tidak dimasa mendatang. Saya yang pernah menimba ilmu dipesantren tergerak untuk meluruskan kesalah pahaman ini.

Bayangkan jika mahar seorang suami dahulunya adalah 10 juta rupiah, satu tahun kemudian ternyata ia bangkrut atau dipecat dari pekerjaanya apakah ia tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya 1 juta juga…? Tentu saja tidak. Untuk mengurai hal tersebut mari kita bahas dengan merujuk keterangan para ulama didalama kitab-kitab fiqih.

B. devinisi mahar (mas kawin)

Apakah yang dimaksud dengan mahar … ? mahar adalah :

 إسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت

Artinya :

nama bagi sebuah harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebab pernikah atau wathi subhat atau meninggal.

Dari devinisi diatas bisa disimpulkan kalau mahar adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan karena tiga sebab yaitu :

1. sebab pernikahan

Kita sudah tau maknanya jadi tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

2. Wathi subhat

Wathi subhat sendiri sering disebutkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang maknanya adalah :

وطء الرجل غير زوجته باعتقاد منه أنها زوجته

Artinya : “seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang perempuan yang mana perempuan tersebut dikira adalah istrinya.”

Maka jika terjadi kejadian demikian itu dinamakan wathi subhat dan pihak laki-laki wajib membayar mahar kepada pihak perempuan yang disetubuhi tadi. Nanti akan dijelaskan lebih jauh.

3. sebab kematian salah satunya

Kemudian mahar juga wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya sebab salah satunya ada yang meninggal. Hal ini berlaku ketika akad nikahnya adalah akad nikah tafwidh. Yaitu akad nikah yang tidak menyebutkan maharnya (maharnya ngutang dulu). Nanti akan dijelaskan lebih jauh.

C. apasaja yang bisa dijadikan mahar…?

setelah kita mengetahui devinisi mahar kemudian timbul pertanyaan apasaja yang bisa dijadikan mahar dan berapa ukuran atau takaran mahar yang ideal. Syaikh zainudin al-malibari didalam kitabnya “fathul mu’in” menjelaskan bahwasanya semua barang yang memiliki harga atau nilai tukar maka sah dijadikan mahar. Redaksinya sebagai berikut:

 (وما صح) كونه (ثمنا صح) كونه (صدقا) وإن قل لصحة كونه عوضا   

Artinya : Segala sesuatu yang memiliki harga atau nilai tukar walaupun sedikit, maka sah untuk dijadikan mahar, karena barang tersebut bisa untuk diperjual belikan.

Selain barang yang bernilai, manfaat yang baik juga bisa dijadikan mahar seperti keterangan didalam kitab fathul qarib yang dikarang oleh Muhammad bin qasim al-ghazi. Redaksinya sebagai berikut :

(ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة) كتعليمها القرآن

Artinya : Diperbolehkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan membayar mahar berupa manfaat yang telah ma’lum seperti mengajari istrinya al-qur’an.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, yang sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya : “pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Qur’an” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

sabda Nabi بما معك من القرآن (apa yang ada padamu dari Al Qur’an) dijelaskan oleh ibnu hajar al-asqalani didalam kitabnya “Fathul Baari” yaitu ‘apa yang bisa kamu ajarkan dari Al Qur’an atau kadar tertentu dari Al Qur’an dan menjadikan pengajaran tersebut sebagai mahar.

D. ukuran setandar mahar

Setelah kita tau apasaja yang bisa dijadikan mahar kemudian timbul pertanyaan berapakah nominal mahar yang ideal atau yang setandar…? Ulama terdagulu telah membahas masalah ini. Mereka mengatakan :

يسن عدم النقص عن عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة

disunahkan memberikan mahar (mas kawin) yang jumlahnya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Kalau dikonversi kezaman sekarang 10 dirham kurang lebih sama dengan 1,5 juta rupiah. Dan 500 dirham sama dengan 75 juta rupiah. Namun sekali lagi ini hanya sunnah dan sangat dianjurkan. Jika kurang dari itu atau lebih dari itu maka tidak apa-apa.

E. jumlah mahar rasulullah saw untuk istri-istrinya

dalam sebuah hadis yang menceritakan mahar rasulullah saw, ternyata mahar beliau istri-istrinya sangat besar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia bercerita:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ

Artinya : “Saya pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi : “Berapakah mahar Rasulullah ?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas Uqiyah dan satu Nasy. Tahukah kamu berapakah satu Nasy itu?” Abu Salamah berkata: Saya menjawab: “Tidak.” ‘Aisyah berkata: “Setengah Uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau.” [HR. Muslim]

Hadis ini menunjukkan, bahwasanya Rasulullah memberikan mahar kepada istrinya itu adalah senilai 500 Dirham atau 12 Uqiyah plus 1 Nasy. Kemudian berapa mahar Rasulullah SAW bila dikonversi ke dalam Rupiah. setidaknya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui nominal mahar Rasulullah SAW di masa sekarang.

Metode pertama

adalah dengan perbandingan antara Dinar dan Dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan Dirham adalah mata uang perak. Nilai Dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai Dirham perak. Di masa Rasulullah SAW, uang 1 Dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing. Dalam riwayat yang masyhur bahwa perbandingan 1 Dinar setara dengan 10 dirham. Artinya 500 Dirham setara dengan 50 Dinar emas yang bisa dibelikan 50 ekor kambing. Pada zaman kita saat ini, rata-rata harga kambing yang sehat dengan kualitas baik bisa ditakar dengan harga Rp 1,5 juta, maka kalau 50 ekor kambing bisa berkisar Rp 75 juta.

Metode kedua

dihitung oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga Dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu Dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan modern zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Lalu 500 Dirham dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak. Harga 1 Dirham perak di Arab Saudi menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi. Sehingga 500 Dirham di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Jika mengikuti konversi pada 10 Desember 2018, maka harga tersebut setara 57.584.013,31 Rupiah.

Cukup jauh perbedaan antara metode pertama dengan metode kedua namun yang harus kita pahami bersama adalah mahar Rasulullah kepada para istrinya mencapai angka yang sangat besar sekali nominalnya. Hal yang dilakukan Nabi tersebut tentunya layak dicontoh oleh setiap laki-laki yang mau menikah dan mampu.

F. permasalahan terkait mahar (mas kawin)

disunnahkan menyebutkan mahar (mas kawin) didalam prosesi akad nikah. Jika mahar (mas kawin) tidak disebutkan maka akad nikahnya tetap sah tetapi hukumnya makruh  Dan hal ini dinamakan tafwidh (pasrah).

suami wajib memberikan mahar kepada istrinya yang ditafwidh tadi dengan 3 syarat yaitu :

1. Suami memastikan mas kawin yang akan ia berikan pada istrinya dan sang istri menyetujuinya.

2. hakim memastikan mas kawin yang dibebankan terhadap suami dan mengetahui kadarnya.

3. Suami telah bersetubuh dengan istrinya tersebut sebelum suami atau hakim memastikan mas kawinnya. Emas kawin yang wajib diberikan adalah mahar mistli.

Permasalahan lain terkait tafwidh

a. Dalam akad tafwidh ini jika salah satu atau keduanya meninggal maka suami wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada istrinya. Contoh :  mas ahmad menikah dengan mba laila dengan akad tafwidh (tanpa menyebutkan mas kawin). satu bulan Kemudian mas ahmad meninggal maka wali dari mas ahmad wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada mba laila. jika yang meninggal adalah mba laila, maka mas ahmad wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada wali dari alm. Mba laila.

b. jika keduanya bercerai sebelum melakukan hubungan badan maka suami wajib memberikan separuh maharnya saja kepada mantan istrinya. Dan jika perceraian terjadi setelah melakukan hubungan badan maka suami wajib memberikan seluruh maharnya kepada istrinya. Contoh: mas ahmad menikah dengan mba laila, satu bulan kemudian mereka berdua bercerai, jika keduanya belum sempat berhubungan badan maka mas ahmad hanya diwajibkan membayar separuh maharnya saja. Akan tetapi jika keduanya sudah memakukan hubungan badan maka mas ahmad diwajibkan membayar seluruh maharnya kepada mba laila.

G. kesimpulan

1. Mahar adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya agar halal digauli dan sebagai tanda keseriusan membina rumah tanga.

2. Kalau bisa mahar yang banyak sekalian karena itu tandanya laki-laki serius menikah dengan wanita yang dinikahinya tadi dan sebagai tanda untuk menghiormati dan memulyakannya. Hal ini sudah dicontohkan oleh rasulullah saw dimana mahar beliau untuk para istrinya terbilang besar.

3. Akan tetapi pada prinsipnya tidak ada batas minimal dan maksimal dalam jumlah mahar, itu semua dikembalikan kepada kemampuan masing-masing tetapi baiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham sebagaimana dijelaskan oleh para ulama didalam kitab-kitabnya.

4. Pemikiran yang berkembang ditengah masyarakat bahwa nafkah yang diberikan suami tidak boleh dibawah mahar yang menjadikan para suami memberikan maharnya kepada para istri dengan jumlah nominal yang sedikit adalah hoaks dan bertentang dengan apa yang dicontohkan nabi. Justru nabi mencontohkan kalau memberi mahar yang besar sekalian karena hal tersebut  pertanda laki-laki menghormati istrinya dan memulyakannya walaupun setelahnya nafkah yang ia berikan tidak sama bahkan dibawah maharnya tersebut.

 

REFERENSI


Ahmad bin Ahmad al-qolyubi dan Ahmad al burulusi. (2015). Hasyiata al-Qolyubi wa 'umairoh 'ala kanjurroohibin syarhi minhaji thalibin. Lebanon: Darul kutub al-ilmiyah.

Ghazi, M. b. (2002). Fathul qarib mujib. Jakarta : Dar Al-kutub Al-Islamiyah .

Munawir, A. W. (1997). AL MUNAWWIR KAMUS ARAB - INDONESIA. Yogyakarta: PENERBIT PUSTAKA PROGRESSIF.

satha, U. b. (2009). hasyiah i'anatut thalibin 'ala hali alfadzi fathul mu'in li syarhi qurratil 'aini bimuhimmatiddin. lebanon: Darul kutub al-ilmiyah.